Sabtu, 23 Februari 2013

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)





NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (nisn.data.kemdiknas.go.id.).

Tujuan dan Manfaat

  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

EDS (Evaluasi Diri Sekolah) 2013


Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sesuai dengan Permendiknas No. 63 tahun 2009.
Sebagai komponen penting dalam SPMP, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan dasar peningkatan mutu dan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah. EDS juga menjadi sumber informasi kebijakan untuk penyusunan program pengembangan pendidikan kabupaten/kota. Karena itulah EDS menjadi bagian yang integral dalam penjaminan dan peningkatan mutu. EDS adalah suatu proses yang memberikan tanggung jawab kepada sekolah untuk mengevaluasi kemajuan mereka sendiri dan mendorong sekolah untuk menetapkan prioritas peningkatan mutu sekolah. Kegiatan EDS berbasis sekolah, tetapi proses ini juga mensyaratkan adanya keterlibatan dan dukungan dari orang-orang yang bekerja dalam berbagai tingkatan yang berbeda dalam sistem ini, dan hal ini tentu saja membantu terjaminnya transparansi dan validitasi proses.
EDS merupakan komponen penentu yang sangat penting dalam sistem pengembangan pendidikan nasional karena dengan EDS sekolah berperan dalam membangun informasi pendidikan nasional terutama dalam memotret kinerja sekolah dalam penerapan SPM dan SNP. Informasi yang terbangun menjadi dasar untuk dasar perencanaan peningkatan mutu berkelanjutan dan pengembangan kebijakan pendidikan pada tingkat kab/kota, propinsi, dan nasional.


Tujuan utama  EDS adalah:
a)    Sekolah mengevalusi mutu pendidikan yang mereka berikan berdasarkan indikator kunci untuk dapat mengetahui kelebihan mereka dan mengidentifikasi bidang yang membutuhkan perbaikan
b)    Informasi tersebut kemudian dipergunakan untuk perencanaan dan memprioritaskan bidang untuk perbaikan dan pengembangan sekolah
c)    Proses ini menyediakan informasi mengenai tingkatan standar dan mutu di sekolah yang dapat diberikan melalui sistem data yang akan mengarahkan data tersebut untuk perencanaan pada tingkat kabupaten, propinsi dan nasional.
d)    Proses peningkatan mutu berkelanjutan sangat diperlukan bagi akreditasi sekolah


Sekilas contoh pengisian instrumen, angket, rekom, serta rekap EDS 2013

misalnya, untuk angket responden : Guru *)

setelah instrumen (angket) diisi oleh Responden, dalam hal ini Guru.
dalam sample ini ada 4 Responden dengan jawaban yang berbeda.
seperti gambar di bawah ini : *)


 maka dalam memasukkan ke dalam Rekap EDS, kurang lebih seperti di bawah ini:  *)


 NB : *) = klik gambar untuk memperbesar (melihat lebih jelas)
 



Manfaat  Evaluasi Diri Sekolah
EDS memberikan sumbangan penting bagi sekolah sendiri dan bagi pemerintah Kab/Kota yang memiliki kewenangan mengelola pendidikan .
a)    Bagi sekolah
  • Sekolah dapat mengidentifikasikan kelebihan serta kekurangannya sendiri dan merencanakan pengembangan ke depan

Jumat, 22 Februari 2013

Cek Data (NUPTK)




NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.


untuk cek Data Guru (NUPTK) klik Cek Data icon berikut: 


Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:

  • 1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  • 2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
     

Aplikasi Dapodik

Aplikasi Pendataan Pendidikan (Dapodik) 2012-2013


Aplikasi Dapodik berfungsi menyimpan serta mengaudit Data Pokok Tenaga Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, dalam hal ini masuk dalam  Sistem Pendataan Pendidikan Dasar.

SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan sebelumnya.



Setelah semua Data sudah di-entry lengkap untuk kemudian dikirim ke server / upload update Aplikasi Pendataan (internal lembaga) oleh operator sekolah, maka bisa dicek melalui internet via:

- Pengecekan Data NUPTK ( semua PTK bisa mengakses )

  * untuk tenaga pendidik & kependidikan yang sudah mempunyai NUPK 

- Sistem Manajemen Pendataan Pendidikan  ( khusus Operator Sekolah )

  * Jika sudah berhasil masuk / login, maka akan muncul gambar seperti dibawah:
   *Jika keluar notifikasi "user tidak ditemukan", berearti gagal, mohon dicek kembali username/passwordnya.

    *Setelah berhasil login, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:



Gambar DP.1.

berisi tampilan Status
- Nama Operator Sekolah
- Email

 

 







Gambar DP.1.

berisi tampilan Data Sekolah :
- Daftar Sarpras
- Daftar Rombel
- Daftar Siswa
- Daftar PTK







Gambar DP.3.

berisi tampilan Register Pengiriman :

* Bagi operator sekolah yang kehilangan Data Backup karena format/uninstall progam, tidak usah khawatir, karena Database telah tersimpan
* Dengan klik Download Database, bisa kembali d restore / upload kembali Data Backup yang hilang.




Berikut Panduan Manual Totorial
- klik disini untuk menampilkan / view
- klik disini untuk mengunduh / download  

info: adm.sdncangkir@yahoo.com


Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)




NPSN adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan berlaku secara nasional.
site NPSN yaitu http://npsn.data.kemdiknas.go.id/
adapun setelah bisa mengakses situs di atas, maka akan muncul seperti gambar berikut;
 



berupa Data Referensi lembaga / sekolah.




INFORMASI:
Alamat Email NPSN
Kami informasikan bahwa Pengajuan Akun NPSN untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pengajuan NPSN Baru, tidak lagi dikirimkan melalui alamat email npsn.kemdikbud@gmail.com tetapi dialamatkan ke email : npsn_pdsp@yahoo.co.id.

HELPDESK NPSNPertanyaan terkait NPSN dan Informasi lebih detil mengenai NPSN dapat menghubungi HELPDESK NPSN:
Telepon   : (021) 57905184
FB        : HelpDesk NPSN
Email   : npsn_pdsp@yahoo.co.id

HELPDESK NISN
Telp: 021 -57905777
NPSN Sekolah Dibawah Kementerian Agama (Kemenag)

Kepada seluruh sekolah dibawah Kemenag, untuk pertanyaan mengenai NPSN dan pengajuan NPSN baru, silahkan menghubungi Kanwil Kemenag Kab/Kota yang kemudian oleh Kanwil Kemenag Kab/Kota akan diajukan ke Kemenag RI bagian EMIS Kemenag.

HelpDesk KEMENAG
Telp : 021-34833235

Akun NPSN Dinas Pendidikan Kab/Kota
PDSP telah membuat akun dan sandi untuk seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota. Akun dan Sandi tersebut akan diaktifasi setelah Administrator Dinas Pendidikan Kab./Kota membuat SK KKDATADIK dan SK Pengelola Data Pendidikan Nasional (SK DAPODIK).

Untuk contoh SK KK DATADIK dan SK Pengelola Data Pendidikan Nasional (SK DAPODIK) dapat dilihat pada:
Menu UNDUHAN. Kemudian dapat mengirimkan SK tersebut dalam bentuk hasil Scan file PDF ke alamat npsn_pdsp@yahoo.co.id
Pengajuan NPSN baru
Bagi sekolah yang belum memiliki NPSN dapat mengajukan NPSN. Prosedur/Cara pengajuan NPSN dapat dilihat pada Menu Berita dengan judul Prosedur Pengajuan NPSN.

JOGJA STUDY TOUR 2013