Jumat, 22 Februari 2013

Aplikasi Dapodik

Aplikasi Pendataan Pendidikan (Dapodik) 2012-2013


Aplikasi Dapodik berfungsi menyimpan serta mengaudit Data Pokok Tenaga Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, dalam hal ini masuk dalam  Sistem Pendataan Pendidikan Dasar.

SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan sebelumnya.



Setelah semua Data sudah di-entry lengkap untuk kemudian dikirim ke server / upload update Aplikasi Pendataan (internal lembaga) oleh operator sekolah, maka bisa dicek melalui internet via:

- Pengecekan Data NUPTK ( semua PTK bisa mengakses )

  * untuk tenaga pendidik & kependidikan yang sudah mempunyai NUPK 

- Sistem Manajemen Pendataan Pendidikan  ( khusus Operator Sekolah )

  * Jika sudah berhasil masuk / login, maka akan muncul gambar seperti dibawah:
   *Jika keluar notifikasi "user tidak ditemukan", berearti gagal, mohon dicek kembali username/passwordnya.

    *Setelah berhasil login, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:



Gambar DP.1.

berisi tampilan Status
- Nama Operator Sekolah
- Email

 

 







Gambar DP.1.

berisi tampilan Data Sekolah :
- Daftar Sarpras
- Daftar Rombel
- Daftar Siswa
- Daftar PTK







Gambar DP.3.

berisi tampilan Register Pengiriman :

* Bagi operator sekolah yang kehilangan Data Backup karena format/uninstall progam, tidak usah khawatir, karena Database telah tersimpan
* Dengan klik Download Database, bisa kembali d restore / upload kembali Data Backup yang hilang.




Berikut Panduan Manual Totorial
- klik disini untuk menampilkan / view
- klik disini untuk mengunduh / download  

info: adm.sdncangkir@yahoo.com





INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 2 TAHUN 2011
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas).
Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.











4 komentar:

syukron mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
sdncangkir adm mengatakan...

ojo diguyu toh pak,
sek sinau iki... belajar, hhe

syukron mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
syukron mengatakan...

Sangat membantu Pak Aziz, teruslah menulis dan berkarya,,,,
Semangat!!!!!!

JOGJA STUDY TOUR 2013