PENGUMUMAN UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II
KABUPATEN GRESIK
PENGUMUMAN
Nomor : 815/730/437.73/2013
TENTANG
UJI PUBLIK TENAGA HONORER KATEGORI II
KABUPATEN GRESIK
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tangga 9 Maret 20I3 Nomor K.26-3O /V .5O-3 /93 perihal Pengumuman/Uji Publik daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, maka dengan ini Bupati Gresik selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Gresik mengumumkan sebagai Uji Publik Daftar Tenaga Honorer Kategori II
sebagaimana Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dalam Lampiran Pengumuman ini.
sebagaimana Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dalam Lampiran Pengumuman ini.
Berikut berkas file yang dapat didownload:
1. Pengumuman (Surat Pengantar)
klik di sini untuk view / melihat tampilan
klik di sini untuk save / download file
2. Daftar Nominasi K2 Kabupaten Gresik
klik di sini untuk view / melihat tampilan
klik di sini untuk save / download file
info dari situs resmi BKD Gresik 24/04/2013
adapun pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara ....
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kam sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb:
- Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II tersebut.
- Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online, dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
- Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- Bekerja pada instansi pemerintah;
- Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, Kami ucapkan terima kasih.
berikut file yang dapat didownload:
Pengantar
Lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar