Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud WAJIB melakukan proses registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID) dari sistem PADAMU NEGERI.
PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya.
Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga Penilaian Kinerja PTK.
Melalui
Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus
Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku
bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan
namun belum menerima NUPTK.
Untuk
memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
REGISTRASI PTK BARU
Untuk Pengajuan NUPTK Baru 2013
klik link dibawah untuk download form A05
Demikian informasi ini, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar