Daftar SK Tunjangan Fungsional (GTT/GTY) 2013 Jawa Timur
Seperti diberitakan sebelumnya, Pencairan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional (TFG) akan dicairkan sesuai jadwal adalah bulan april untuk Triwulan I. Bagi Anda, Guru Sertifikasi yang ingin melakukan cek data Anda sudah valid apa belum, silahkan baca di Cek Verifikasi Data Guru. Bagi guru atau operator sekolah yang ingin melakukan cek bag PTK yang menjadi tanggungannnya. silahkan baca di Cek SKTP di P2TK Dikdas.
Tampilan Daftar SKTF 2013 |
Dibawah ini, bagi Anda yang kebetulan yang masih GTT di wilayah Jawa Timur dan ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam SK Tunjangan Fungsional 2013. Silahkan Download:
Download Daftar SKTF 2013 |
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru selaku oprator di sekolah masing-masing. Nah.. pertanyaannya sudah validkan data dapodik anda? apakah anda sudah membaca dan mengerti tentang kriteria penerima subsidi tunjangan profesi guru tahun 2013?
Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah dianggap memenuhi syarat. Seperti contohnya rekan saya yang sudah terbut SK-nya setelah saya Cek Sk Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php#, ternyata SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya ambil dari PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kriteria guru penerima SK TF adalah sebagai berikut:
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar